PROSEDUR KARANTINA HEWAN
Selasa, 25 Okt 2011 22:25:19 WIB



                                          PROSEDUR EKSPOR

1. Melapor rencana realisasi kepeda petugas Karantina hewan di Bandara/Pelabuhan
   pengeluaran dengan mengajukan pemeriksaan 2 hari sebelum keberangkatan

2. Menyerahkan hewan produk hewan yang akan diekspor kepada petugas Karantina
   Hewan untuk keperluan Tindak Karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   karantina dan ketentuan yang diminta Negara tujuan.


                                          PROSEDUR IMPOR

1. Menyerahkan rencana pemasukan kepada petugan karantina Hewan di Bandara / Pelabuhan
    pemasukann dengan mengajukan permohonan periksa 2 hari sebelum pemasukan.

2. Diserahkan kepada petugas Karantina setibanya diBandara / Pelabuhan pemasukan
    untuk keperluan Tindak Karantina sesuai dengan peraturan perundang - undangan Karantina.

                                      

                                       PROSEDUR ANTAR AREA

1. Melaporkan rencana pemasukan / pengeluaran tersebut kepada Petugas karantina hewan dengan
    mengajukan permohonan perikasa 2 hari sebelum pemsukan / pengeluaran.

2. Menjalani tindakan karantina (Observasi) selama minimal 7 hari bagi ternak bibit di daerah
    asal dan 3 hari di daerah pemasukan, sedangkan untuk ternak potong langsung dibebaskan dan
    masuk Rumah Potong Hewan (RPH)