PROSEDUR EKSPOR
1. Melapor rencana realisasi kepeda petugas Karantina hewan di Bandara/Pelabuhan
pengeluaran dengan mengajukan pemeriksaan 2 hari sebelum keberangkatan
2. Menyerahkan hewan produk hewan yang akan diekspor kepada petugas Karantina
Hewan untuk keperluan Tindak Karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan
karantina dan ketentuan yang diminta Negara tujuan.
PROSEDUR IMPOR
1. Menyerahkan rencana pemasukan kepada petugan karantina Hewan di Bandara / Pelabuhan
pemasukann dengan mengajukan permohonan periksa 2 hari sebelum pemasukan.
2. Diserahkan kepada petugas Karantina setibanya diBandara / Pelabuhan pemasukan
untuk keperluan Tindak Karantina sesuai dengan peraturan perundang - undangan Karantina.
PROSEDUR ANTAR AREA
1. Melaporkan rencana pemasukan / pengeluaran tersebut kepada Petugas karantina hewan dengan
mengajukan permohonan perikasa 2 hari sebelum pemsukan / pengeluaran.
2. Menjalani tindakan karantina (Observasi) selama minimal 7 hari bagi ternak bibit di daerah
asal dan 3 hari di daerah pemasukan, sedangkan untuk ternak potong langsung dibebaskan dan
masuk Rumah Potong Hewan (RPH)